Kemenag dan Pemprov DIY Sinergi Kampanye Pendewasaan Usia Perkawinan

By Admin

nusakini.com-- Dalam rangka meminimalisir pernikahan dini di kalangan anak-anak remaja, Pemerintah Provinsi Yogyakarta bekerja sama dengan Kementerian Agama Kanwil Provinsi Yogyakarta menyelenggarakan Kampanye Pendewasaan Usia Perkawinan. Gelaran kampanye ini dipusatkan di GOR Amongrogo Yogyakarta. 

Dalam rilis tertulisnya, Kemenag Kanwil Provinsi Yogyakarta menyebutkan bahwa kegiatan yang dikemas dalam bentuk kampanye publik tersebut bertujuan menghindari perkawinan dini. Selain itu, kampanye juga dilakukan untuk mengingatkan kalangan remaja tentang pentingnya mempersiapkan pernikahan dengan lebih siap dan matang untuk Generasi Berencana yang berkualitas. 

Kampanye ini mengangkat tema "Dont Hurry to Get Marry", dan dikemas menarik sehingga cukup menyedot perhatian kaum remaja. "Menikah itu diperlukan perencanaan yang matang, sehingga dapat membangun keluarga yang sakinah. Tingginya pernikahan dini di Yogjakarta harus ditangani bersama agar fenomena ini dapat diminimalisir atau dicegah," demikian dikatakan Kasi Pemberdayaan KUA Kanwil Kemenag Yogyakarta Nur Ahmad Ghozali ,Rabu (3/8). 

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan juga deklarasi berupa pembacaan petisi remaja agar menikah setelah siap waktunya. Hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X yang juga menyampaikan pesan tentang fungsi keluarga yang harus dijaga, sehingga diperlukan persiapan yang baik. 

Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih juga mendukung program Pendewasaan Usia Perkawinan yang digagas BPPM Yogjakarta. Menurutnya, kampanye ini sangat bagus mengingat angka perceraian pasangan suami isteri usia muda tergolong tinggi. "Jika masalah ini dibiarkan, maka masalah ini menimbulkan masalah sosial baru," kata Halim. 

Data putusan Dispensasi Pengadilan Agama DIY menyebutkan bahwa pernikahan dini tahun 2014 di Yogyakarta terjadi sebanyak 482. Sementara angka persalinan remaja tahun 2015 menurut data Dinas Kesehatan Yogjakarta mencapai 1078, dengan angka kehamilan tidak diinginkan sebanyak 976 kasus. (p/ab)